Kalapas Ambarawa Ikuti Arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah

    Kalapas Ambarawa Ikuti Arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah
    Kalapas Ambarawa Ikuti Arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah

    AMBARAWA - Lapas Ambarawa mengikuti kegiatan Arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah secara Virtual di Aula luar Lapas Ambarawa, Rabu (07/12/2022). 

    Kalapas Ambarawa Agus Heryanto menyampaikan arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah dalam rangka menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru untuk meningkatkan keamanan di dalam Lapas/Rutan.

    "Untuk menangguhkan cuti H-7 dari tanggal 25 Desember 2022 dan H+7 dari tanggal 01 Januari 2023, lakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum  dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru, " jelasnya. 

    Adapun Kadivpas menyampaikan untuk terus melakukan kontrol keliling, deteksi dini dan mitigasi resiko terhadap di lingkungan Lapas/Rutan, untuk merubah jadwal piket regu pengamanan yang tidak sesuai dengan SOP dan Peraturan, Lapas/Rutan harus bersih atau Zero Handphone, Narkoba dan pungutan liar.

    "Yang paling utama jangan pernah ada Handphone di dalam Lapas/Rutan, " ungkapnya. 

    Lebih lanjut, Kadivpas mengingatkan untuk ibadah perayaan Natal dari tanggal 22 sampai 25 Desember, penyerahan SK Remisi Natal tanggal 25 Desember dan untuk kunjungan hari Natal dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 26 dan 27 Desember.

    Kegiatan arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah diikuti oleh Kalapas dan seluruh pejabat struktural.

    (LASAMBAWA).

    jawa tengah semarang ambarawa lapas ambarawa kalapas ambarawa agus heryanto lapas ambarawa terkini kemenkumham jateng terkini kemenkumham terkini
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Secara Virtual, Lapas Ambarawa ikuti Arahan...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Kadivpas...

    Berita terkait