AMBARAWA - Lapas Ambarawa mengikuti kegiatan Sosialisasi Sistem SDP Fitur Disabilitas Memperluas Pemeriksaan di Lapas/Rutan secara Virtual, rabu (18/10/2023)
Pemerintah Indonesia melalui Ditjenpas terus berupaya untuk memperluas pelayanan kesehatan dan pengidentifikasian disabilitas di lembaga pemasyarakatan, seperti lapas dan rutan. Dalam upaya ini, telah disosialisasikan Sistem SDP Fitur Disabilitas yang memungkinkan pemeriksaan awal terhadap narapidana yang diduga mengalami gangguan fisik, mental, intelektual, atau sensorik. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh tenaga kesehatan dan tenaga registrasi Sistem SDP dari wilayah Banten, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap narapidana yang diduga memiliki disabilitas hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan di klinik lapas, rutan, atau LPKA. Namun, dengan hadirnya Fitur SDP ini, pemeriksaan awal bisa dilakukan sejak kedatangan tahanan oleh tenaga SDP registrasi. Hal ini akan memungkinkan deteksi dini terhadap kemungkinan disabilitas yang mungkin dialami oleh narapidana.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2020 tentang penyandang disabilitas di lapas, rutan, dan LPKA, disabilitas didefinisikan sebagai gangguan atau kelainan fungsi fisik, mental, intelektual, atau sensorik yang berlangsung dalam jangka waktu lama, sehingga individu tersebut mengalami hambatan dalam berinteraksi dengan lingkungan dan partisipasi penuh sesuai dengan kesetaraan hak.
Dalam proses pemeriksaan awal, tenaga SDP registrasi akan berperan penting dalam mengidentifikasi tahanan yang memungkinkan memiliki disabilitas. Namun, keputusan akhir apakah seseorang adalah penyandang disabilitas atau tidak, akan ditentukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang ini.
Diharapkan, implementasi Sistem SDP Fitur Disabilitas ini akan memungkinkan lebih banyak narapidana dengan disabilitas untuk mendapatkan perawatan dan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas di lembaga pemasyarakatan terlindungi dengan baik.(LASAMBAWA)